PENGUMUMAN
REKRUTMEN ANGGOTA PENGAWAS TPS
PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN KECAMATAN KALIPURO
DALAM RANGKA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS se-Kecamatan Kalipuro, maka Panwaslu Kecamatan Kalipuro membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS. Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan Pengawas TPS :
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
2. Pengajuan surat pendaftaran :
Ditujukan kepada Panwaslu
Kecamatan Kalipuro dengan dilampiri berkas pendaftaran meliputi::
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat pernyataan bermaterai yang memuat :
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
- Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Pengawas TPS dapat diambil di Kantor Panwaslu Kecamatan Kalipuro, Jl. Joyoboyo no. 3 Kecamatan Kalipuro (Kompleks Kantor Camat Kalipuro) atau Unduh Disini
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kalipuro, Jl.Joyoboyo no.03 atau via email : kalipuropilkadabwi2024@gmail.com.
- Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) foto copy.
3. Batas Waktu Pendaftaran :
- Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 12 September s/d 28 September 2024 pukul 09.00-16.00 WIB bertempat di Kantor Panwascam Kalipuro.
- Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.