"BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU""PEMILIHAN SERENTAK 27 NOVEMBER 2024 PEMILIHAN SERENTAK 27 NOVEMBER 2024"

28 Januari 2023

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN JADWAL TEST WAWANCARA CALON ANGGOTA PANWASLU KELURAHAN/DESA (PKD) SE-KECAMATAN KALIPURO, DALAM RANGKA PEMILU 2024


        #SahabatBawaslu, berikut disampaikan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan jadwal test wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kecamatan Kalipuro dalam rangka Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan kami lampirkan pula formulir tanggapan masyarakat atas calon Anggota PKD yang kami umumkan.

Penerimaan dan Pemeriksaan Tanggapan Dan Masukan Masyarakat :

  1. Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama yang telah diumumkan oleh Pokja sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti tes wawancara; 
  2. Tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan kepada Pokja sejak pengumuman bakal calon lulus seleksi administrasi sampai dengan sebelum pelantikan dan pengucapan sumpah janji;
  3. Tanggapan dan masukan masyarakat disampaikan melalui surat, e-mail, sms/WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email yang telah ditentukan atau datang langsung ke sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Kalipuro yang beralamat di Kompleks Kantor camat Kalipuro Jl. Joyoboyo No. 03 Kalipuro;
  4. Tanggapan dan masukan masyarakat dituangkan dalam Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat;
  5. Dalam hal tanggapan masyarakat disampaikan melalui surat, email, sms /WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email yang telah ditentukan oleh pokja serta menuangkan dalam formulir sebagaimana dimaksud pada angka 4;
  6. Tanggapan dan masukan dari masyarakat disertai dengan identitas yang jelas dan masih berlaku;
  7. Pokja menjaga kerahasiaan identitas masyarakat yang memberikan masukan dan tanggapan;
  8. Pokja wajib melakukan pemeriksaan atas tanggapan dan masukan masyarakat dengan mengumpulkan keterangan dan/atau bukti lainnya; dan
  9. Panwaslu Kecamatan melakukan klarifikasi kepada calon yang bersangkutan pada saat tes wawancara ataupun sebelum dilakukan pelantikan.
  10. Dalam hal masih ada tanggapan dan masukan dari masyarakat yang diterima setelah pengumuman calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih, Panwaslu Kecamatan dapat menunda pelantikan terhadap yang bersangkutan sebagai Panwaslu Kelurahan/Desa untuk dilakukan proses klarifikasi.
  11. Pokja membuat Berita Acara atas hasil penerimaan dan tanggapan masyarakat.
    • Alamat Email : panwascamkalipuro2024@gmail.com
    • Nomor WA : 
      • Nayla 082 323 048 070, 
      • Laras 081 235 459 141 

Tidak ada komentar: