"BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU""PEMILIHAN SERENTAK 27 NOVEMBER 2024 PEMILIHAN SERENTAK 27 NOVEMBER 2024"

13 Januari 2023

TATA CARA PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PANITIA PENGAWAS PEMILU KELURAHAN/ DESA (PKD) DI WILAYAH KECAMATAN KALIPURO PADA PEMILU 2024

 

               
Rapat  persiapan pendaftaran calon anggota PKD Kecamatan Kalipuro
 
        Selamat pagi #SahabatBawaslu, besok pagi tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 14 Januari 2023 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kalipuro (Panwaslucam), yang beralamat di Jl. Joyoboyo No. 03 Kalipuro (Kantor Kecamatan Kalipuro) mulai melakukan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa (PKD) yang nantinya akan bertugas untuk mengawasi semua tahapan Pemilu 2024 di tingkat Kelurahan/Desa. Pengawasan Pemilu tersebut dilakukan mulai dari mengawasi proses pemutakhiran data, tahapan kampanye sampai dengan pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.  
 
       Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dan menindaklanjuti Surat Instruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi perihal Instruksi Pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kalipuro telah mengumumkan Tahapan dan Jadwal Pembentukan PKD sejak tanggal 9 Januari 2023.
Pengumuman dimaksud dimumkan dengan cara menempel pengumuman dan jadwal pembentukan PKD di tempat-tempat publik seperti Kantor Camat Kalipuro dan kantor Desa/ Kelurahan di wilayah Kecamatan Kalipuro. Pembentukan PKD juga diumumkan melalui sarana teknologi informasi/ media sosial seperti WhatsApp, laman blog, Facebook, Instagram bahkan tik tok. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan minat para calon pendaftar untuk bergabung menjadi bagian dari penyelenggara pemilu terutama Pengawas  Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan. Semakin banyak pendaftar tentunya semakin mudah untuk mendapatkan Calon PKD yang berkualitas sehingga pengawasan bisa lebih baik dan maksimal. Semua pendaftar akan diseleksi secara administrasi, kemudian jika lolos seleksi administrasi, dilanjutkan dengan tes wawancara, baru kemudian akan ditentukan 1 (satu) orang di masing - masing Desa/Kelurahan yang diangkat menjadi Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD). 
 
       Selain itu, untuk memberikan pelayanan yang prima, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kalipuro juga menggunakan sarana teknologi informasi sebagai alat bantu pendaftaran guna mempermudah para pendaftar calon PKD.              
#SahabatBawaslu, yuk cari tahu persyaratan calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa pada Pemilu 2024 dengan cara klik disini dan ketahui juga timeline/ jadwal pembentukan PKD disini.

Nah, begini alur dan tata cara pendaftaran PKD di Kecamatan Kalipuro :

1. Dokumen Pendaftaran :

  • Mengisi Formulir Pendaftaran (unduh formulir pendaftaran disini,  isi lalu cetak, untuk surat pernyataan agar bermaterai 10.000);
  • Melampirkan Foto Copy Ijasah terakhir yang dilegalisir minimal pendidikan terakhir SLTA/ Sederajat (jika tidak dapat melampirkan foto copy ijasah yang dilegalisir, diwajibkan untuk membawa dan menunjukkan ijazah asli ketika penyerahan berkas);
  • Melampirkan Foto Copy KTP Electronik;
  • Melampirkan Pas Photo ukuran 4x6 background Merah (3 lembar);
  • Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas;
  • Melampirkan Surat Ijin Atasan Langsung jika menjalani profesi lain (bersifat opsional bila diperlukan);
  • Melampirkan dokumen lain bila ada (karya tulis, bukti keahlian kompetensi).

2. Tata Cara Pendaftaran :

  • Upload semua Dokumen Pendaftaran ke- Upload Dokumen Pendaftaran 
  • Kemudian kirimkan Hardcopy/Berkas Fisik Dokumen Pendaftaran secara langsung ke - Kantor Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Kalipuro, Jl. Joyoboyo No. 03 Kalipuro, mulai tanggal 14 s/d 19 Januari 2023, pukul 08.00 WIB s/d pukul 17.00 WIB;
  • Dokumen persyaratan masing-masing dibuat rangkap 2 (dua) , terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy.
  • Contact Person : 
    1. Laras Hp.  081235459141
    2. Nayla Hp. 082323048070

Tidak ada komentar: