Dear #SahabatBawaslu......
Penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa untuk wilayah kecamatan Kalipuro telah ditutup pada hari Kamis, 19 Januari 2023, pukul. 17.00 wib. Sesuai Keputusan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Teknis Pembentukan PKD, yang mensyaratkan setiap Panwaslu Kecamatan diwajibkan menerima pendaftar minimal 2 (dua) kali kebutuhan calon Anggota Panwaslu Kelurahan/ Desa dengan memperhatikan minimal 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan. Antusiame masyarakat yang ingin menjadi bagian dari Penyelenggara Pemilu, cukup menggembirakan, itu dibuktikan dengan kebutuhan minimal pendaftar PKD dapat terpenuhi sehingga Panwaslu Kecamatan Kalipuro tidak perlu lagi melakukan perpanjangan Pendaftaran.
Perlu #SahabatBawaalu ketahui, setiap Kelurahan/Desa dibutuhkan hanya 1 (satu) orang Anggota PKD yang bertugas mengawasi semua tahapan Pemilu 2024 di tingkat Kelurahan/ Desa. Di kecamatan Kalipuro terdapat 9 (sembilan) Kelurahan/ Desa artinya membutuhkan 9 (sembilan) orang PKD.
Berikut Rekapitulasi Pendaftar PKD dimasing-masing Kelurahan/ Desa diwilayah Kecamatan Kalipuro :
#SahabatBawaslu, setelah tahap penerimaan berkas pendaftaran, akan dilanjutkan dengan tahap Pengumuman Pendaftar yang lolos Administrasi, berikut jadwal lengkap pembentukan PKD :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar