PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS)
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DI KECAMATAN KALIPURO
Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa maka Panwaslu Kecamatan Kalipuro membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :
1. Persyaratan Pengawas TPS:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
- Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
2. Pengajuan surat pendaftaran:
Berkas Pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kalipuro dengan dilampiri :
- Berkas pendaftaran meliputi:
- Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kalipuro
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el)
- Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Surat pernyataan bermaterai 10.000;
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.
- Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diunduh pada laman blog ini dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kalipuro.
- Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kalipuro, Jl. Joyoboyo no. 3 Kalipuro (Kantor Camat Kalipuro);
- Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
- Menuliskan Nomor Pengumuman pada Surat pendaftaran sesuai dengan nomor Pengumuman yang ditempel pada papan pengumuman Kelurahan/Desa di wilayah Kecamatan Kalipuro :
- Kelurahan Bulusan Nomor : 127/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
- Desa Bulusari Nomor : 128/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
- Kelurahan Gombengsari Nomor : 129/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
- Kelurahan Kalipuro Nomor : 130/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
- Desa Kelir Nomor : 131/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
- Desa Ketapang Nomor : 132/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
- Kelurahan Klatak Nomor : 133/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
- Desa Pesucen Nomor : 134/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
- Desa Telemung Nomor : 135/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
3. Batas Waktu Pendaftaran:
a. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal, 2 s/d 6 Januari 2024
mulai pukul. 08.00 wib sampai dengan pukul. 16.00 wib
b. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
Unduh Formulir Pendaftaran:
- Surat Lamaran/ Pendaftaran; Unduh Disini
- Daftar Riwayat Hidup; Unduh Disini
- Surat Pernyataan Bermaterai 10.000; Unduh Disini
2 komentar:
mohon petunjuk
untuk nomor surat pengumumanya brp nggeh ??
Nomor Pengumuman sudah kami update dan bisa dipedomani, tks
Posting Komentar