"BERSAMA RAKYAT AWASI PEMILU, BERSAMA BAWASLU TEGAKKAN KEADILAN PEMILU""PEMILIHAN SERENTAK 27 NOVEMBER 2024 PEMILIHAN SERENTAK 27 NOVEMBER 2024"

25 Desember 2023

UPDATE TERBARU PENDAFTARAN CALON PENGAWAS TPS

 


 PENGUMUMAN
 
PENDAFTARAN CALON ANGGOTA
PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (PTPS)
PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
DI KECAMATAN KALIPURO

        Dalam rangka pembentukan Pengawas TPS Kelurahan/Desa maka Panwaslu Kecamatan Kalipuro membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS. 

 

Adapun ketentuan pendaftaran tersebut adalah sebagai berikut :


1.   Persyaratan Pengawas TPS:

  1.         Warga Negara Indonesia;
  2.       Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

2.   Pengajuan surat pendaftaran:  

     Berkas Pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kalipuro dengan dilampiri :

  1. Berkas pendaftaran meliputi: 
    • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan Kalipuro
    •  Foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el) 
    • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
    •  Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang   berwenang  atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
    • Daftar Riwayat Hidup;
    • Surat pernyataan bermaterai 10.000;
    • Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas.
  2. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung   kompetensi       calon.
  3. Tempat Pengambilan Formulir berkas administrasi Calon Anggota Pengawas TPS Kelurahan/Desa dapat diunduh pada laman blog ini dan untuk informasi keterangan lebih lanjut silahkan mendatangi Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kalipuro.
  4. Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kalipuro, Jl. Joyoboyo no. 3 Kalipuro (Kantor Camat Kalipuro);
  5. Dibuat masing-masing rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli dan 1 (satu) fotocopy.
  6. Menuliskan Nomor Pengumuman pada Surat pendaftaran sesuai dengan nomor Pengumuman yang ditempel pada papan pengumuman Kelurahan/Desa di wilayah Kecamatan Kalipuro :
    • Kelurahan Bulusan Nomor : 127/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
    • Desa Bulusari Nomor : 128/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
    • Kelurahan Gombengsari Nomor : 129/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
    • Kelurahan Kalipuro Nomor : 130/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
    • Desa Kelir Nomor : 131/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
    • Desa Ketapang Nomor : 132/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
    • Kelurahan Klatak Nomor : 133/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
    • Desa Pesucen Nomor : 134/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023
    • Desa Telemung Nomor : 135/K.01.00/K.JI.02.12/12/2023

3.   Batas Waktu Pendaftaran:

a.    Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal, 2 s/d 6 Januari 2024

     mulai pukul. 08.00 wib sampai dengan pukul. 16.00 wib 

b.    Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

 

Unduh Formulir Pendaftaran:

  1. Surat Lamaran/ Pendaftaran; Unduh Disini
  2. Daftar Riwayat Hidup; Unduh Disini
  3. Surat Pernyataan Bermaterai 10.000; Unduh Disini




 

 

 

 

 

 

 

2 komentar:

Anonim mengatakan...

mohon petunjuk
untuk nomor surat pengumumanya brp nggeh ??

Panwascam Kalipuro Pilkada 2024 mengatakan...

Nomor Pengumuman sudah kami update dan bisa dipedomani, tks