#SahabatBawaslu, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi untuk DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilihan Umum tahun 2024, hal ini dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2023 tertanggal 6 februari 2023. Perlu #SahabatBawaslu ketahui bahwa pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang untuk DPR RI Kabupaten Banyuwangi bersama Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso masuk di Daerah Pemilihan (DAPIL) Jawa Timur III dengan alokasi kursi 7 (Tujuh) kursi, sedankan untuk DPR Provinsi Jawa Timur Kabupaten Banyuwangi bersama Kabupaten Situbondo dan Kabupaten Bondowoso masuk di Daerah Pemilihan (DAPIL) Jawa Timur IV dengan alokasi kursi 9 (Sembilan) kursi dan untuk DPRD Kabupaten Banyuwangi, Kecamatan Kalipuro bersama Kecamatan Giri, Kecamatan Licin dan Kecamatan Wongsorejo masuk Daeran Pemilihan (DAPIL) Banyuwangi VIII dengan alokasi kursi 6 kursi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar