Bimbingan teknis juga dilakukan bertujuan untuk menambah pemahaman Panwaslu Kelurahan/ Desa tentang tata cara pengawasan, pencegahan dan penangan pelanggaran, hal ini dilakukan agar pengawasan dilaksanakan sesuai dengan regulasi, sebab jika pengawasan dilakukan dengan tanpa pemahaman regulasi, maka akan mengakibatkan kerancuan dan mengganggu pelaksanaan tahapan yang sedang berjalan.
Ketua Panwaslu Kecamatan Kalipuro Masnida, M.Pd menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan PKD harus efektif dan memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran, sebab pencegahan merupakan ruh dari system pengawasan Bawaslu. Ketua melanjutkan jika Panwaslu Kelurahan/ Desa tidak memahami tata cara prosedur pengawasan dengan baik maka akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran yang sulit terkendali, bagaimana kita bisa mencegah jika tidak paham regulasi. Langkah-langkah yang sifatnya koordinatif harus dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran Pemilu. Dalam kesempatan kali ini juga disampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengawasan partisipatif, dengan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran sehingga pengawasan dapat berjalan lebih efektif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar